Rabu, 08 April 2015

asuransi syariah



Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan tugas observasi pada lembaga keuangan asuransi syariah di PT.Asuransi Takaful Keluarga Cabang Kebayoran Lama, dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pembelajaran Lembaga Keuangan Syariah.

            Pada kesempatan ini, kami mencoba membahas hasil observasi yang kami lakukan di perusahaan asuransi takaful Indonesia. Observasi yang kami lakukan bertujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai bagaimana system konsep syariah diterapkan dalam  mekanisme transaksi asuransi syariah. Laporan hasil observasi ini kami beri judul “Manfaat Dan Potensi Asuransi Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Non Bank Dalam
Perekonomian Negara Dan Kehidupan Masyarakat. Harapan kami semoga apa yang kami sampaikan ini membantu dan menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki dan mengembangkan bentuk maupun isi tulisan ini sehingga kedepannya akan lebih baik. Tulisan ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.








Jakarta, 27 Oktober  2014

BAB I
PENDAHULUAN
I.1        Latar Belakang

            Berdirinya Bank Muamalat pada bulan Juli 1992 menjadi alasan bagi kalangan cendekiawan untuk mendirikan lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah. salah satunya adalah lembaga asuransi yang keberadaannya semakin berkembang. Pada tanggal 27 Juli 1993 dibentuk tim TEPATI (Tim Pembentukan Takaful Indonesia) yang disponsori oleh Yayasan Abdi Bangsa (ICMI), Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Tugu Mandiri, dan Departemen Keuangan. Selanjutnya, pada tahun berikutnya beberapa orang anggota TEPATI bertolak ke Malaysia untuk mempelajari operasional asuransi islam. Pada Oktober 1993 diadakan seminar nasional di Hotel Indonesia. PT Syarikat Takaful Indonesia berdiri pada tanggal 24 Februari 1994 dan ditunjuk menjadi holding company. Selanjutnya, PT Syarikat Takaful Indonesia mendirikan dua anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga yang berdiri pada tanggal 25 Agustus 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada tanggal 2 Juni 1995.

            Memasuki tahun 2001, muncul asuransi islam lainnya, yaitu Mubarokah Syariah, Tripakarta Cabang Syariah, Great Estern Cabang Syariah, MAA Cabang Syariah, Bumi Putra Cabang Syariah, Jasindo Cabang Syariah, BSAM Cabang Syariah, Bringin Life Cabang Syariah, dan seterusnya.

            Berdasarkan observasi yang telah dilaksanakan yang menjadi kendala bagi perkembangan asuransi syariah diantaranya adalan karena usia asuransi syariah itu sendiri yang masih baru disertai minimnya pemahaman dari masyarakat itu sendiri. Kurangnya promosi menjadi sebuah kendala yang cukup penting pula karena tidak sampainya sebuah informasi kepada masyarakat. Sedangkan untuk menyiasatinya, pihak asuransi melakukan promosi dari kampus ke kampus sebagai langkah awal menjadikan mahasiswa sebagai intermediasi dengan masyarakat. Strategi lainnya yaitu dengan membuka sejumlah pameran, misalnya pada acara FES yang berlangsung awal Februari 2009.

            Ketua Umum Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, jelas Muhaimin, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33%. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menuturkan, pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah.
I.2        Manfaat Asuransi Syariah

            Berasuransi secara syariah berarti membuat perencanaan menghadapi masa depan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Karena itu, benar kata Aa Gym, menggalakkan masyarakat masuk asuransi syariah, sama dengan menggalakkan bangsa ini menjadi bangsa yang visioner.

            Allah SWT memerintahkan kita agar senantiasa membuat perencanaan masa depan. Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, bencana, dan kematian merupakan qadha dan qadar. dari Allah. Hal ini tidak dapat dipungkiri. Tapi perencanaan masa depan tetap harus dipersiapkan.

            Allah berfirman, " Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap hari memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan). Dan, bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan." (Al Hasyr:18). Ayat ini memerintahkan kita untuk mempersiapkan diri, melakukan ikhtiar antara lain dengan menyisihkan sebagian harta yang kita miliki melalui asuransi syariah bersama dengan saudara-saudara kita yang lainnya. Sehingga, jika takdir 'menjemput' kita, maka persiapan-persiapan untuk keluarga yang kita tinggalkan dalam batas tertentu sudah tersedia. Dengan demikian, kita tidak meninggalkan keluarga yang sengsara, terutama bagi sang ayah sebagai tulang punggung ekonomi keluarga.

            Oleh karena itu, Allah swt memerintahkan kepada umat Islam agar tidak meninggalkan keturunan yang lemah, yang menjadi beban orang lain sepeninggalnya. Kita perlu perencanaan yang matang dalam mempersiapakan hari depan, dan jadilah bangsa yang visioner. Allah berfirman, "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."


BAB II
PEMBAHASAN
II.1      Latar Belakang Perusahaan

            PT. Asuransi Takaful
Keluarga Cabang Kebayoran Lama, merupakan perusahaan asuransi murni syariah (full company syariah). Sebagai perusahaan asuransi syariah, untuk menjaga serta operasional perusahaan, Takaful memiliki dewan pengawas syariah. Dewan pengawas syariah ini berfungsi untuk mengawasi manajemen, produk dan investasi dana yang perusahaan lakukan.

II.2      Prinsip Syariah yang Diterapkan Dalam Asuransi

            Takaful sebagai perusahaan asuransi syariah, mempunyai prinsip-prinsip syariah yang diterapkan, antara lain transparasi polis, pengawasan DPS (dewan pemegang saham), transaksi bebas gh
arar, maisir dan riba. Dalam operasional Takaful yang berlandaskan syariah, asuransi Takaful melekukan kerjasama dengan para peserta takaful berdasarkan prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah), yaitu membagi keuntungan operasional kepada seluruh peserta Takaful yang tidak pernah mengajukan klaim atau pembatalan polis.
II.3      Produk yang Ditawarkan Dalam Asuransi Syariah

            Dalam operasionalnya, Takaful mempunyai produk Individu dan produk Kumpulan. Di dalam produk Individu terdapat produk-produk antara lain Takafulink Salam, Takafulink Salam Cendekia, Takafulink Salam Community, Takaful Fulnadi, Takaful Al-Khairat, Takaful Kesehatan dan Takaful Kecelakaan Diri. Sedangkan dalam produk Kumpulan terdapat produk-produk antara lain Takafulink Kumpulan, Takafulink Pembiayaan, Takaful Kesehatan Fullmedicare dan Minicare, Takaful Kecelakaan Siswa dan Takaful Al-Khairat dan Kecelakaan.
II.4      Akad yang Dipakai Dalam Asuransi

            Takaful sebagai asuransi yang berlandaskan prinsip syariah, bertumpuhkan akad (takafuli), Wakala bil ujroh, Tabarru’ serta mudharabah dan Musyarakah pada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (Wa ta’awanu alal birri wat taqwa) dan memberikan perlindungan (At-ta’min), yang menjadikan semua peserta takaful (pemegang polis asuransi) sebagai keluarga besar (pooling) yang saling tanggung-menanggung satu sama lain yang dialami peserta lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan unsur-unsur yang masih sering dipertanyakan oleh para peserta asuransi maupun masyarakat pada umumnya, yaitu ketidakpastian (Gharar), untung-untungan (Maisir) dan bunga (Riba).
II.5      Kedudukan Akad Dibandingkan Dengan Peraturan Pemerintah

            Akad Takaful pada prinsipnya konsep tolong-menolongdalam kebaikan dan ketaqwaan (Wa ta’awanu alal birri wat taqwa) dan memberikan perlindungan (At-ta’min), menjadikan semua peserta takaful (pemegang polis asuransi) sebagai keluarga besar (pooling) yang saling tanggung menanggung satu sama lain terhadap musibah yang dialami oleh anggota, hal ini merupakan pengamalan yang sesuai dengan dasar Negara. PT Asuransi Takaful adalah lembaga keuangan yang konsisten menjalankan transaksi asuransi secara islami. Operasional perusahaan dilakukan atas dasar prinsip-prinsip syariah yang memberikan fasilitas dan layanan terbaik bagi ummat Islam dan masyarakat lainnya di Indonesia. Sebagai sebuah perusahaan yang Full Company Sharia, akan berjuang untuk menjadi perusahan yang membangun dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Landasan pelaksanaan asuransi syariah yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru Pada Asuransi Syariah.

II.6      Cara Perusahaan Dalam Mengambil Keuntungan

            Dalam hal ini, dana yang terkumpul dari nasabah  (premi) merupakan milik pserta yaitu ujroh, bagi hasil dan investasi, sedangkan perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya, sedangkan untuk bagi hasilnya dibagi antara perserta dan pengelolanya sesuai dengan prinsip Mudharabah.
II.7      Syarat Menjadi Peserta Asuransi

            Hampir semua masyarakat dapat menjadi peserta asuransi syariah ini, yakni meliputi individu, kumpulan yang berbadan hokum, lembaga keuangan, organisasi berbadan hukum, perusahaan swasta maupun pemerintah dan lain sebagainya. Sedangkan premi yang harus dibayar oleh peserta yaitu premi pertama dan premi lanjutan sesuai masa perjanjian yang telah disepakati oleh peserta dan takaful.
·         Metode Pembayaran Premi
Untuk premi pertama bisa melalui:
Online Payment
Transfer Bank/Setor Tunai
Via Kantor POS yang berlogokan SOPP (Online)

·         Untuk premi lanjutan bisa melalui:
Online Payment
ATM
Auto Debet
Transfer Bank/Setor Tunai
Via Kantor POS yang berlogokan SOPP (Online)
II.8      Penempatan Hasil Investasi Dalam Asuransi Syariah
 
            Semua dana yang terkumpul dari pembayaran premi oleh peserta, akan diinvestasikan pada perusahaan baik yang berbasis syariah maupun perusahaan konvensional yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, bursa saham syariah dan lembaga-lembaga investasi yang tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip syariah. Apabila tidak ada klaim dari peserta , maka peserta akan mendapatkan bagi hasil yang tinggi dilkarenakan dari surplus dana tidak terjadi klaim.

II.9      Klaim Asuransi Oleh Peserta

            Klaim asuransi dapat diterima dalam keadaan klaim diberikan kepada ahli waris pemegang polis atau peserta apabila polis dalam keadaan aktif. Klaim diberikan kepada ahli waris apabila dalam pengisian awal (aplikasi) permohonan asuransi tidak ada pemalsuan data, baik kesehatan maupun keadaan lainnya. Klaim dapat dibayarkan/diberikan apabila sesuai ketentuan-ketentuan pada syarat umum maupun khusus dalam polis.
II.10    Wawancara
1.      Tanya: Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
Jawab:

Ada enam perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional.

    1. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

    1. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli

    1. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

    1. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

    1. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?

    1. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

    1. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.



  1. Tanya: Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
    Jawab:

    Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Takaful:

    1. Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

    1. Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.

    1. Adanya bagi hasil.



  1. Tanya: Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
    Jawab:
    Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN

    Fungsi & Peran DPS:

    1. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah.

    1. Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah.

    1. Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya.

    1. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah.

  1. Tanya: Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
    Jawab:
    Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Takaful. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta Takaful.

  2. Tanya: Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
    Jawab:
    Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Takaful. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Takaful saat ini.

  3. Tanya: Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta Takaful?
    Jawab:
    Menjadi peserta Takaful sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di counter Takaful dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile ke kantor Takaful. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Takaful Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Takaful Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datangke kantor atau ke rumah calon pesrta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta.

  4. Tanya: Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
    Jawab:
    Pembayaran premi dapat dilakukan melalui semua counter Takaful atau membayar secara langsung kepada marketing/ kolektor yang berhubungan langsung dengan peserta. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau kantor Bank Muamalat Indonesia untuk diteruskan ke rekening Takaful.

  5. Tanya: Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful?
    Jawab:
    Pengajuan klaim dapat langsung dilakukan di setiap counter Takaful, dengan mengisi berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya. Setelah klaim diterima, pihak Takaful akan langsung memproses dan melakukan perhitungan nilai klaim yang akan dibayarkan.


BAB III
PENUTUP
III.1     Kesimpulan

            Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank telah berkembang menjadi suatu bidang usaha yang menarik dan mempunyai peranan penting dalam kehidupan ekonomi maupun pembangunan ekonomi. Malalui penelitian ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat atau nasabah tentang keunggulan dan kelemahan asuransi syariah dari sisi sistemnya dan perhitungan financial.

            Pada asuransi syari’ah keunggulan pada sistem adalah uang pertanggungan bagi nasabah merupakan simpanan yang dibayar lewat premi kemudian dikembalikan melalui rekening tabungan, tanpa adanya unsur bunga pada uang pertanggugan, pada sistem investasi menggunakan prinsip bagi hasil (Al-mudharabah), adanya dewan pengawas syariah untuk mengawasi proses investasi, pemberlakuan dana Tabarru pada setiap nasabah disertai dengan niat ikhlas untuk saling membantu atau tolong menolong sesama nasabah jika terjadi musibah, dalam masa observasi apabila nasabah meninggal akan mendapatkan dana tabarru dan bagi hasil. Untuk kelemahan asuransi syariah pada sistem adalah peningkatan uang pertanggungan hanya didasarkan pada kemampuan nasabah membayar premi tiap tahun, adanya batas minimal premi yang harus dibayar nasabah, tingkat investasi berubah-ubah sehingga bagi hasil yang diperoleh nasabah tidak menentu setiap tahun, nasabah tidak memperoleh uang pertanggungan jika pada masa observasi meninggal. Keunggulan dan kelemahan pada sisi perhitungan financial baik pada asuransi konvensional maupun syari’ah yaitu pada perhitungan uang pertanggungan, yang didapat nasabah pada asuransi konvensional nilainya lebih besar dari pada asuransi syariah, jika nasabah hidup sampai masa asuransi/perjanjian atau jika nasabah ditakdirkan meninggal dunia dalam masa asuransi/perjanjian nilai financial yang diperoleh pada asuransi syariah lebih tinggi dari pada asuransi konvensional.

III.2     Saran

            Melihat manfaat dan pentingnya asuransi syariah dalam kehidupan masyarakat, asuransi syariah harus terus dikembangkan. Hal ini tidak hanya untuk manfaat tiap individu, tetapi juga dalam membangun perekonomian Negara yang lebih baik. Dalam kenyataan yang kita dapat, perilaku berekonomi secara syariah terbukti lebih baik dari pada berekonomi secara konvensional.
            Kita perlu mencontoh Malaysia yang 60 persen penduduknya sudah sadar menabung. Sementara penduduk Indonesia belum mencapai 10 persen yang sadar tabungan. Asuransi syariah sudah menjadi konsep global. Hampir 200 (dua ratus) perusahaan asuransi di dunia menggunakan konsep ini. Tanpa kecuali negara-negara non-Muslim.
            Pengenalan terhadap asuransi berbasis syariah dimasyarakat harus lebih ditingkatkan secara serius. Hal ini mengingat berdasarkan observasi yang telah dilaksanakan yang menjadi kendala bagi perkembangan asuransi syariah diantaranya adalan karena usia asuransi syariah itu

sendiri yang masih baru disertai minimnya pemahaman dari masyarakat itu sendiri. Kurangnya promosi menjadi sebuah kendala yang cukup penting pula karena tidak sampainya sebuah informasi kepada masyarakat. Sedangkan untuk menyiasatinya, pihak asuransi bisa melakukan promosi dari kampus ke kampus sebagai langkah awal menjadikan mahasiswa sebagai intermediasi dengan masyarakat. Strategi lainnya yaitu dengan membuka sejumlah pameran, seminar dan sebagainya agar masyarakat lebih mengenal potensi dan manfaat asuransi syariah.

SHARE