Sabtu, 28 September 2013

Elektronik Commerce



E-Commerce

Menurut bahasa e-commerce berasal dari bahasa inggris yaitu electronic commerce. Sedangkan menurut istilah system transaksi perdagangan menggunakan instrument elektronik untuk usaha pembelanjaan secara online. Tujuan utama e-commence ialah untuk mempermudah transaksi, utamanya adalah transaksi jual beli melalui jalan online yang aman dan dipercaya ketika melakukan transaksi. Jual beli merupakan salah satu jenis mu’amalah yang diatur dalam Islam. Melihat bentuknya e-commerce pada dasarnya model transaksi jual beli juga. Namun, dikategorikan sebagai jual beli modern karena mengimplikasikan inovasi teknologi. Secara umum perdagangan secara Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut sewaktu transaksi, sedangkan e-commerce tidak seperti itu. Dan permasalahannya juga tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi jual beli biasa, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Ada banyak cara untuk mengklasifikasikan e-commerce, salah satunya dengan melihat peserta yang melakukan transaksi e-commerce. Tiga jenis utama dalam perdagangan elektronik ini meliput bisnis ke konsumen, bisnis ke bisnis, dan konsumen ke konsumen.
a)      Bisnis ke konsumen melibatkan penjual produk dan layanan secara eceran kepada pembeli perorangan. Contoh: menjual buku, piranti lunak, music, dan lain-lain.
b)      Bisnis ke bisnis, yaitu melibatkan penjual produk dan layanan antar perusahaan. Contoh: menjual gas alam cair, bahan bakar, bahan kimia, dan lain-lain.
c)      Konsumen ke konsumen, melibatkan konsumen yang menjual secara langsung kepada konsumen. Contoh: mereka yang menjual barang-barangnya dengan melelang kemudian setuju dengan penawaran yang paling tinggi.


Mekanisme E-Commerce

E-Commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan dalam dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct. Selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layajan “get and deliver”. Adapun mekanisme e-commerce dapat di aplikasikan dengan melihat penggambaran yang sederhana sebagai berikut:
1.      Transaksi e-commerce ini diawali oleh konsumen yang bermaksud membeli barang melalui internet dengan cara memesan spesifikasi barang yang telah ditentukan oleh gambaran yang ada dalam transaksi tersebut,
2.      Pembeli dan penjual telah menyepakati di mana rekening bank yang nantinya akan ditransfer,
3.      Pembeli mentransfer dana pada pihak bank atau rekening yang telah disepakati tersebut,
4.      Penjual melakukan pengiriman barang kepada pembeli,
5.      Pembeli mengkonfirmasi penerimaan barang pada penjual sehingga akad yang telah dilakukan ini sah,
6.      Rekening atau pihak bank baru mentransfer pada penjual

Bagi suatu transaksi dalam perekonomian juga mengenal keuntungan dan kerugian, keuntungan dan kerugian dalam transaksi e-commerce tersebut antara lain ialah:
1.      Keuntungan,
a)      Bagi perusahaan, memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan jaringan mitra bisnis dan efisiensi,dengan kata lain mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsive, serta mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biasa pos surat, percetakan, report, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan,
b)      Bagi konsumen, efektif, aman secara fisik dan flexible
c)      Bagi masyarakat umum, mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas SDM

2.      Kerugian.
a)      Meningkatkn individualism, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi dan mendapatkan barang/jasa tanpa bertemu siapapun,
b)      Terkadang dapat menumbulkan kekecewaan, apa yang dilihat di layar monitor computer kadang berbeda dengan apa yang di lihat secara kasat mata,
c)      Masih lemahnya hokum yang mengatur bisnis e-commerce ini,
d)     Belum ada standar kualitas, keamanan dan reliability yang diterima secara universal



 E-Commmerce Dalam Perspektif Hukum Islam
            Kemajuan teknologi perdagangan dan bisnis yang menggunakan media elektronik akhir-akhir ini memang semakin berkembang dan marak di Indonesia agar kita mendapatkan gambaran masalah sesuai dengan kaidah fiqh, yaitu “al-hukmu alasy syai’ fir’aun an tashuwurihi” ‘penilaian hokum terhadap suatu masalah berangkat dari gambaran tentang sesuatu tersebut’.

            Bila dilihat dari system operasionalnya, maka e-commerce  menurut kacamata fiqh kontemporer sebenarnya merupakan alat, media, metode teknis ataupn sarana (wasilah) yang dalam kaidah syari’ah bersifat flesibel, dinamis dan variable. Hal ini termasuk unmurid dunya (persoalan teknis keduniawian) yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam koridor syari’ah kepada umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkan demi kemakmuran bersama. Menurut kaidah fiqh sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili bawah prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratan yang terkait denengannya adalah boleh selama tidak dilarang syari’ah atau bertentangan dengan dalil. Oleh karena itu, hokum transaksi menggunakan e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah karena akan  kebutuhan manusia dengan kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknik dari syari’ah. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih relative aman dan didukung oleh upaya-upaya pengamanan hal itu dapat di tolelir berdasarkan prinsip toleransi syari’ah dalam muamalah dan kaidah fiqh: adh-dhararu yuzal mudarat harus di hilangkan. Dan jual beli tersebut harus sah menurut syarat dan rukun syari’ah Islam, jika tidak maka jual beli yang rusak atau batal akan menghalangi kepemilikan, sebab larangan tersebut berarti tidak boleh menurut syara’ maka sesuatu yang illegal (ghairu al-masyru’) tidak dapat dimiliki oleh pembeli. Sedangkan melihat dari segi mekanisme yang dapat diperhatikan transaksi e-commerce diperbolehkan. Khususnya dianalogikan dalam jual beli pesanan atau as-salam. Namun ada pengecualian yaitu tidak boleh dalam keadaan barang atau jasa yang diharamkan dalam Islam. Mengenai objek e-commerce harus memenuhi syarat objek akad yaitu:
1.      Telah ada waktu akad diadakan,
Barang yang ditransaksikan dalam e-commerce ada yang telah siap kirim atau bersifat pemesanan. Jadi, pengertian ada dalam transaksi ini lebih di utamakan bentuk tampilan benda tersebut dalam layar internet. Jika barang yang di janjikan sesuai dengan informasi, maka jual beli tersebut sah. Namun, apabila ternyata berbeda, maka pihak yang tidak menyaksikan boleh memilih untuk menerima atau tidak dengan menggunakan hak khiyar.
2.      Dibenarkan oleh syari’ah,
Objek yang dibenarkan oleh syari’ah tidak hanya yang zatnya halal, namun juga harus bermanfaat. Hal yang terpenting adalah terdapatnya kesepakatan tentang objek tersebut dan oleh karenanya menurut hokum transaksi itu menjadi sah
3.      Harus jelas dan di ketahui,
Objek akad harus memiliki kejelasan dan diketahui oleh para pihak, maka jika barang atau harga tidak diketahui, jual beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung unsur penipuan.
4.      Dapat diserahterimakan,
Konsep serah terima dalam e-commerce ini perlu diperluas tidak hanya dalam pengertian fisik saja. Sebab, dalam perikatan Islam syarat dapat diserahterimakan menjadi hal yang esensial karena hal ini menjamin, bahwa perikatan itu benar-benar terjadi dan tidak aka nada pihak yang dirugikan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SHARE