E-Commerce
Menurut
bahasa e-commerce berasal dari bahasa inggris yaitu electronic commerce.
Sedangkan menurut istilah system transaksi perdagangan menggunakan instrument
elektronik untuk usaha pembelanjaan secara online. Tujuan utama e-commence
ialah untuk mempermudah transaksi, utamanya adalah transaksi jual beli melalui
jalan online yang aman dan dipercaya ketika melakukan transaksi. Jual beli
merupakan salah satu jenis mu’amalah yang diatur dalam Islam. Melihat bentuknya
e-commerce pada dasarnya model transaksi jual beli juga. Namun, dikategorikan
sebagai jual beli modern karena mengimplikasikan inovasi teknologi. Secara umum
perdagangan secara Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik,
dengan menghadirkan benda tersebut sewaktu transaksi, sedangkan e-commerce
tidak seperti itu. Dan permasalahannya juga tidaklah sesederhana itu.
E-commerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik yang
berbeda dengan model transaksi jual beli biasa, apalagi dengan daya jangkau
yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Ada banyak cara untuk
mengklasifikasikan e-commerce, salah satunya dengan melihat peserta yang
melakukan transaksi e-commerce. Tiga jenis utama dalam perdagangan elektronik
ini meliput bisnis ke konsumen, bisnis ke bisnis, dan konsumen ke konsumen.
a) Bisnis
ke konsumen melibatkan penjual produk dan layanan secara eceran kepada pembeli
perorangan. Contoh: menjual buku, piranti lunak, music, dan lain-lain.
b) Bisnis
ke bisnis, yaitu melibatkan penjual produk dan layanan antar perusahaan.
Contoh: menjual gas alam cair, bahan bakar, bahan kimia, dan lain-lain.
c) Konsumen
ke konsumen, melibatkan konsumen yang menjual secara langsung kepada konsumen.
Contoh: mereka yang menjual barang-barangnya dengan melelang kemudian setuju
dengan penawaran yang paling tinggi.
Mekanisme E-Commerce
E-Commerce
merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual beli di internet dimana
pembeli dan penjual dipertemukan dalam dunia maya. E-commerce juga dapat
didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau
direct. Selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website
yang dapat menyediakan layajan “get and deliver”. Adapun mekanisme e-commerce
dapat di aplikasikan dengan melihat penggambaran yang sederhana sebagai
berikut:
1. Transaksi
e-commerce ini diawali oleh konsumen yang bermaksud membeli barang melalui
internet dengan cara memesan spesifikasi barang yang telah ditentukan oleh
gambaran yang ada dalam transaksi tersebut,
2. Pembeli
dan penjual telah menyepakati di mana rekening bank yang nantinya akan
ditransfer,
3. Pembeli
mentransfer dana pada pihak bank atau rekening yang telah disepakati tersebut,
4. Penjual
melakukan pengiriman barang kepada pembeli,
5. Pembeli
mengkonfirmasi penerimaan barang pada penjual sehingga akad yang telah
dilakukan ini sah,
6. Rekening
atau pihak bank baru mentransfer pada penjual
Bagi
suatu transaksi dalam perekonomian juga mengenal keuntungan dan kerugian,
keuntungan dan kerugian dalam transaksi e-commerce tersebut antara lain ialah:
1. Keuntungan,
a) Bagi
perusahaan, memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan jaringan mitra
bisnis dan efisiensi,dengan kata lain mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan
pelayanan lebih responsive, serta mengurangi biaya-biaya yang berhubungan
dengan kertas, seperti biasa pos surat, percetakan, report, dan sebagainya
sehingga dapat meningkatkan pendapatan,
b) Bagi
konsumen, efektif, aman secara fisik dan flexible
c) Bagi
masyarakat umum, mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang
kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas SDM
2. Kerugian.
a) Meningkatkn
individualism, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi dan
mendapatkan barang/jasa tanpa bertemu siapapun,
b) Terkadang
dapat menumbulkan kekecewaan, apa yang dilihat di layar monitor computer kadang
berbeda dengan apa yang di lihat secara kasat mata,
c) Masih
lemahnya hokum yang mengatur bisnis e-commerce ini,
d) Belum
ada standar kualitas, keamanan dan reliability yang diterima secara universal
E-Commmerce Dalam Perspektif Hukum
Islam
Kemajuan
teknologi perdagangan dan bisnis yang menggunakan media elektronik akhir-akhir
ini memang semakin berkembang dan marak di Indonesia agar kita mendapatkan
gambaran masalah sesuai dengan kaidah fiqh, yaitu “al-hukmu alasy syai’ fir’aun an tashuwurihi” ‘penilaian hokum
terhadap suatu masalah berangkat dari gambaran tentang sesuatu tersebut’.
Bila dilihat dari system
operasionalnya, maka e-commerce menurut
kacamata fiqh kontemporer sebenarnya merupakan alat, media, metode teknis
ataupn sarana (wasilah) yang dalam kaidah syari’ah bersifat flesibel, dinamis
dan variable. Hal ini termasuk unmurid
dunya (persoalan teknis keduniawian) yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya
selama dalam koridor syari’ah kepada umat Islam untuk menguasai dan
memanfaatkan demi kemakmuran bersama. Menurut kaidah fiqh sebagaimana
dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili bawah prinsip dasar dalam transaksi muamalah
dan persyaratan yang terkait denengannya adalah boleh selama tidak dilarang
syari’ah atau bertentangan dengan dalil. Oleh karena itu, hokum transaksi
menggunakan e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah karena akan
kebutuhan manusia dengan kemajuan teknologi ini dengan berusaha
memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknik dari syari’ah.
Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput
dari kelemahan dan selama masih relative aman dan didukung oleh upaya-upaya
pengamanan hal itu dapat di tolelir berdasarkan prinsip toleransi syari’ah
dalam muamalah dan kaidah fiqh: adh-dhararu
yuzal mudarat harus di hilangkan. Dan jual beli tersebut harus sah menurut
syarat dan rukun syari’ah Islam, jika tidak maka jual beli yang rusak atau
batal akan menghalangi kepemilikan, sebab larangan tersebut berarti tidak boleh
menurut syara’ maka sesuatu yang illegal (ghairu
al-masyru’) tidak dapat dimiliki oleh pembeli. Sedangkan melihat dari segi
mekanisme yang dapat diperhatikan transaksi e-commerce diperbolehkan. Khususnya
dianalogikan dalam jual beli pesanan atau as-salam.
Namun ada pengecualian yaitu tidak boleh dalam keadaan barang atau jasa
yang diharamkan dalam Islam. Mengenai objek e-commerce harus memenuhi syarat
objek akad yaitu:
1. Telah
ada waktu akad diadakan,
Barang
yang ditransaksikan dalam e-commerce ada yang telah siap kirim atau bersifat
pemesanan. Jadi, pengertian ada dalam transaksi ini lebih di utamakan bentuk
tampilan benda tersebut dalam layar internet. Jika barang yang di janjikan
sesuai dengan informasi, maka jual beli tersebut sah. Namun, apabila ternyata
berbeda, maka pihak yang tidak menyaksikan boleh memilih untuk menerima atau
tidak dengan menggunakan hak khiyar.
2. Dibenarkan
oleh syari’ah,
Objek
yang dibenarkan oleh syari’ah tidak hanya yang zatnya halal, namun juga harus
bermanfaat. Hal yang terpenting adalah terdapatnya kesepakatan tentang objek
tersebut dan oleh karenanya menurut hokum transaksi itu menjadi sah
3. Harus
jelas dan di ketahui,
Objek
akad harus memiliki kejelasan dan diketahui oleh para pihak, maka jika barang
atau harga tidak diketahui, jual beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung
unsur penipuan.
4. Dapat
diserahterimakan,
Konsep
serah terima dalam e-commerce ini perlu diperluas tidak hanya dalam pengertian
fisik saja. Sebab, dalam perikatan Islam syarat dapat diserahterimakan menjadi
hal yang esensial karena hal ini menjamin, bahwa perikatan itu benar-benar
terjadi dan tidak aka nada pihak yang dirugikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar